Selasa, 9 Desember 2025

Untuk Komandan 11 Tahun Penjara, Anak Buah 8 dan 9 Tahun

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Melaksanakan perintah komandan untuk mengambil dan menjual sabu sekitar 0,5 Kg, mengantarkan lima oknum anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan ke penjara.

Sama seperti komandannya, AKP Desta Analis (Kasatres Narkoba Polres Bintan). Bedanya pada tuntutan hukumannya. Jika komandannya dituntut 11 tahun penjara, maka kelima oknum polisi itu dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.

Terdakwa yang terjerat hukum karena menjual sabu-sabu barang bukti meninggalkan ruang sidang. F-mat

Kelima oknum polisi itu, adalah Indra Wijaya (eks anggota Satreskrim Narkoba Polres Bintan) dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.


Serupa dengannya, terdakwa Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga juga dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Kadir, dan Kurniawan Tambunan.

Sedangkan terdakwa yang bukan polisi, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga dituntut dengan hukuman yang sama, 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengarkan tuntutan dari para JPU, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang sepekan kemudian. Untuk mendengarkan pembelaaan para terdakwa.

Di dalam dakwaannya JPU menbaca ulang kronologi perkara ini. Disebutkan, bahwa setelah menggelar press rilis penangkapan Achyadi (pemilik 16 kilogram sabu), Dasta yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan langsung memerintahkan para terdakwa. Untuk mengambil 0,5 Kg sabu barang bukti tangkapan untuk dijual. Alasannya, hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar informan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kuliah Umum di UMRAH, Kejati Kepri Dorong Mahasiswa Menjadi Agen Perubahan Antikorupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH, menyampaikan materi dalam Kuliah Umum HARKORDIA 2025 di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Senin (8/12/2025)

Menkeu Purbaya Batalkan Cukai Minuman Manis 2026, Tunggu Ekonomi Tumbuh

Suarasiber.com (Jakarta) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara...

Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi tahun 2025 dalam momentum peringatan Harkordia di Tanjungpinang, Senin (8/12/2025). Foto - Kasi Penkum Kejati Kepri

Pengurus KAHMI Bintan 2022–2027 Resmi Dikukuhkan, Bupati Roby Tegaskan Pentingnya Penguatan Fiskal Daerah

Pengurus KAHMI Bintan memberikan cendra mata kepada Bupati Bintan Roby,Selasa,(6/12/2025). Foto - Diskominfo Kabupaten Bintan