Untuk Komandan 11 Tahun Penjara, Anak Buah 8 dan 9 Tahun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Melaksanakan perintah komandan untuk mengambil dan menjual sabu sekitar 0,5 Kg, mengantarkan lima oknum anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan ke penjara.

Sama seperti komandannya, AKP Desta Analis (Kasatres Narkoba Polres Bintan). Bedanya pada tuntutan hukumannya. Jika komandannya dituntut 11 tahun penjara, maka kelima oknum polisi itu dituntut 8 tahun dan 9 tahun penjara.

Terdakwa yang terjerat hukum karena menjual sabu-sabu barang bukti meninggalkan ruang sidang. F-mat

Kelima oknum polisi itu, adalah Indra Wijaya (eks anggota Satreskrim Narkoba Polres Bintan) dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Serupa dengannya, terdakwa Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga juga dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Kadir, dan Kurniawan Tambunan.

Sedangkan terdakwa yang bukan polisi, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga dituntut dengan hukuman yang sama, 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengarkan tuntutan dari para JPU, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang sepekan kemudian. Untuk mendengarkan pembelaaan para terdakwa.

Di dalam dakwaannya JPU menbaca ulang kronologi perkara ini. Disebutkan, bahwa setelah menggelar press rilis penangkapan Achyadi (pemilik 16 kilogram sabu), Dasta yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan langsung memerintahkan para terdakwa. Untuk mengambil 0,5 Kg sabu barang bukti tangkapan untuk dijual. Alasannya, hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar informan. (mat)

Loading...