Usaman: Pedagang Pasar Harus Bayar Retribusi

Loading...
Banner Anambas Kiriman

ANAMBAS (suarasiber) – Pengambilalihan aset Perusda oleh Dinas KUMPP Kabupaten Anambas akan ditindaklanjuti dengan penegakan kewajiban pembayaran retribusi bagi penyewa. Retribusi yang dijalankan berdasarkan Perda ini gunanya untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Kadis KUMPP Kabupaten Anambas, Usaman yang dikonfirmasi suarasiber pada hari Sabtu (5/10/2019). menurut Usaman, pengambilan atau pemungutan retribusi terhadap pelaku usaha pasar ditetapkan berdasarkan Perda.

Ia pun menyebutkan Perdanya, yakni Nomor 8 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

“Ini kita lakukan semata-mata untuk mendapatkan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anambas,” jawabnya.

Pemungutan retribusi itu sendiri dilaksanakan dalam bentuk karcis kepada pelaku usaha atau penyewa. Nantinya akan ada petugas yang menangani urusan retribusi tadi.

Berdasarkan Perda, untuk kios ditetapkan per metrnya Rp10.000 dikalikan luas bangunan. Usaman pun menegaskan, “Pelaku usaha mau tidak mau mesti mengikuti aturan yang diberlakukan Pemkab Anambas.”

Dengan cara tersebut, Usaman berharap ke depan PAD Anambas mengalami peningkatan. Penerapan aturan secara ketat ini akan diberlakukan terhadap semua pasar di Anambas. baik itu di Tarempa atau juga Jemaja. (hs)

Loading...