Jumat, 5 Juni 2026

Bagus Prasetyawan: Penambangan Ilegal Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bagus Prasetyawan, perancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, mengatakan siapapun yang melakukan penambangan ilegal bisa dipidanakan.

Bagus Prasetyawan. Foto – istimewa

Disebut ilegal, jika tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dan, siapapun bisa melaporkan penambangan ilegal ke penegak hukum.

“Aturan hukumnya jelas di pasal 158 Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Bagus Prasetyawan kepada suarasiber.com, Selasa (3/9/2019).


Hal ini disampaikannya terkait maraknya usaha penambangan pasir secara ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Menjawab pertanyaan siapa yang berwenang menyidik penambangan pasir liar itu, Bagus, menjelaskan ada dua. Keduanya, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik Kepolisian.

“Kementerian ESDM atau Dinas ESDM hanya mengawasi tambang yang berizin. Sedangkan untuk kasus ilegal mining, itu kewenangan ada pada PPNS, dan polisi,” jelasnya.

Pantauan suarasiber.com di lapangan, aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kampung Masiran itu, sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Baca Juga:

SIPSS 2019 Lahirkan 4 Perwira Polisi Terbaik, Siapa Mereka?

Lima Pesan Komjen Arief Saat Lantik 75 Perwira Polri SIPSS, Baca di Sini!

Lancarnya Penambangan Pasir Liar di Galang Batang, Kabupaten Bintan

pasir darat bintan 73f
Foto – istimewa

Landscape lahan yang dulunya rata, kini berubah menjadi ratusan lubang. Lubang yang layaknya danau dengan kedalaman mencapai belasan meter.

Dari kejauhan, suara mesin isap pasir terdengar bersahut-sahutan. Sedikitnya, ada tiga mesin isap yang terpantau melakukan operasional di lapangan.

Ratusan truk atau biasa disebut lori di wilayah Kabupaten Bintan, tampak hilir mudik mengangkut pasir keluar dari lokasi tambang. Tak ada satu instansi atau institusi negara pun yang dapat menghentikannya.

Setiap jam, rata-rata satu mesin isap bisa menghasilkan pasir lima lori dengan kapasitas muatan tiga meter kubik. Harga penjualan pasir di lokasi tambang berkisar Rp190 ribu per lori. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...