Sabtu, 29 November 2025

Camat Gunung Kijang 2004, Terbitkan SKT di Atas Lahan Bersertifikat?

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Ulah mafia tanah di Kabupaten Bintan, tersibak dari kejadian penganiayaan terhadap Ostianus, dan Valentinus oleh tersangka Dahlan, (15/10/2018).

Keduanya dianiaya Dahlan, terkait tegaknya pelang klaim kepemilikan lahan CV Libra Corporation. Dahlan, berang dan menganiaya kedua korban karena dia juga mengklaim lahan itu sebagai miliknya!

Penganiayaan itu dipolisikan sejak Oktober 2018, dan sampai 9 bulan kemudian, belum menjejak ke pengadilan. Meski begitu, dalam beberapa hari terakhir kasus ini mulai berjalan progresnya.


Agusriawantoro SH, kuasa hukum kedua korban juga heran perkara seperti ini bisa tidak tuntas hingga berbulan-bulan. Padahal, tidak perlu mendatangkan saksi ahli, dan sebagainya.

Yang jelas, ujar Agusriawantoro SH, motif penganiayaan itu mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan. Berupa, penerbitan 34 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan bersertifikat.

“SKT itu diterbitkan hanya dalam waktu sehari saja,” kata Agus Riawantoro dalam perbincangan dengan suarasiber.com, sembari menambahkan wajar jika ada yang menyebut mereka sebagai mafia tanah.

* Camat Gunung Kijang Tahun 2004, Terbitkan SKT di Atas Lahan Bersertifikat

Pernyataan Agusriawantoro SH tersebut senada dengan Purwanto Putro SH, Kuasa Hukum PT Libra Agrotaman Asri (LAA). Menurutnya, ada 34 SKT, dan 5 SHM (sertifikat hak milik) ganda di atas lahan kliennya.

Purwanto, yang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang ini, menyatakan penerbitan surat tanah ganda tersebut, merupakan bukti kuat. Adanya dugaan permufakatan jahat mafia tanah, yang melibatkan oknum kantor pertanahan, Ketua RT/RW, kepala desa dan camat.

Purwanto belum menyebut nama terkait dugaan aksi mafia tanah di Desa Gunung Kijang, itu. Namun, dia memberi petunjuk bahwa SKT itu diterbitkan oleh Camat Gunung Kijang pada tahun 2004.

“Kalau sertifikatnya, terbit pada tanggal 24 Desember 2013 dengan nomor SHM 00977 – 00981. Sedangkan SHM milik klien saya terbit pada tahun 1993 – 1999. Sudah jelas kan?” tukas Purwanto.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, untuk mengungkap, dan memberantas mafia tanah, Polda Kepri disebut sudah membentuk tim. Dan, bahkan sudah mulai mengumpulkan bahan serta keterangan ke lapangan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa