Jumat, 5 Juni 2026

Pejabat Kepri yang Ditangkap karena Narkoba Tetap Bergaji

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain ancaman pidana, Feby Rama (40), Kasubag Program Badan Kesbangpol Pemprov Kepri, juga terancam sanksi dinas (kepegawaian). Wujud sanksi itu tergantung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pejabat eselon IV Pemprov Kepri ini, ditunggu sanksi, dan hukuman karena ditangkap polisi. Feby ditangkap karena narkoba, Jumat (14/6/2019) tengah malam di perumahan mewah di Batu 9, Tanjungpinang.

“Untuk hukuman dinasnya nanti tunggu inkracht. Soal sedang atau berat (hukumannya, red) tergantung keputusan inkracht itu (dari pengadilan, red),” kata Mirza Bachtiar, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri menjawab suarasiber.com, Jumat (21/6/2019).


Hukuman dinas itu, ujar Mirza, akan diputuskan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepri. Dengan penjelasan Mirza ini, dipastikan Feby Rama akan tetap menerima gaji, dan tunjangan seperti biasa.

Hanya saja, tunjangan yang akan diterimanya bisa saja tidak ada. Karena, tunjangan terkait dengan ketidakhadiran. Sebab, jika tidak hadir tanpa kejelasan tunjangannya akan dipotong.

“Kalau sudah inkracht, baru ada reviewdari inspektorat dan BKPSDM untuk tindakan hukuman dinasnya,” jelas Mirza.

Feby Rama bersama empat orang lainnya, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap 5 pria di perumahan mewah di Batu 9, Jumat (14/6/2019).

Empat tersangka lainnya, adalah MH (38) dan RFH (33) yang merupakan PNS di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kepri.

Kemudian, RA (44) pegawai honor di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Dan, DAM (37) swasta. Urine kelima tersangka sudah dites, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Selain 5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa unit telepon seluler, narkoba sabu-sabu sekitar 23,97 gram, pil ekstasi sekitar 10 butir, sejumlah alat isap, dan lainnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...