Kamis, 4 Juni 2026

Gotong Royong Bukan Semangat yang Sudah Renta

Tayang:


TAREMPA (suarasiber) – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-111 di halaman kantor Bupati Pasir Peti. Senin, (20/5/2019).

Bupati membacakan amanat tertulis dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara.

“Meskipun kita gali dari kearifan nenek-moyang kita yang telah dipupuk selama berabad-abad, namun sejatinya jiwa gotong-royong bukanlah semangat yang sudah renta,” tulis Menkominfo.


Menteri berharap sampai kapanpun semangat ini akan senantiasa relevan. Bahkan semakin mendesak sebagai sebuah tuntutan zaman yang sarat dengan berbagai perubahan.

Dengan bertumpu pada kekuatan jumlah sumber daya manusia dan populasi pasar, Indonesia diproyeksikan akan segera menjemput harkat dan martabat baru dalam aras ekonomi dunia. Indonesia akan mampu menjadi sepuluh besar atau bahkan lima besar dalam 10 sampai 30 tahun mendatang.

Kuncinya terletak pada hasrat kita untuk tetap menjaga momentum dan iklim yang tenang untuk bekerja. Kita harus jaga agar suasana selalu kondusif penuh harmoni dan persatuan, pesan Menkominfo.

Upacara dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala SKPD dan sejumlah pimpinan bank di Anambas. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa