Kamis, 4 Juni 2026

DAK untuk Sosialisasi Administrasi Kependudukan

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas untuk ke sekian kali menyelenggarakan sosialisasi, Rabu (24/4/2019). Dengan memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik APBN, masyarakat mendapatkan pemahaman soal administrasi kependudukan.

Kegiatan di Gedung Pertemuan Masyarakat Jemaja ( BPMJ ) Letung, Kecamatan Jemaja, ini diikuti masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kadiskukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas Drs Agus Basir. Sebelum membuka kegiatan, Agus menyampaikan ucapan selamat kepada Camat Jemaja Abdullah Sani.


Camat Jemaja ini memang baru saja menarima kenaikan pangkat ke IV.a. Selain mengucapkan selamat, Kadisdukcapil juga mengingatkan. Biasanya semakin tinggi jabatan yang disandang seseorang maka akan semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya.

Namun Basir tidak merasa ragu dengan kemampuan Camat Jemaja Abdullah Sani. Meski ada hambatan camat ini bakal bisa mengatasinya dan menemukan solusi setiap persoalan.

Sosialisasi administrasi kependudukan, kata Agus, dilaksanakan dengan maksud terwujudnya tertibnya administrasi kependudukan.

Kali ini sasarannya adalah masyarakat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Mengapa sosialisasi perlu, tanya Agus. Sebab, lanjut dia, didasarkan UUD 1945 pasal 26 Ayat (1), dan UUD nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UUD nomor 23 tahun 2006 Tentang Admistrasi Kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten kepulauan Anambas berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Khususnya penertiban administrasi kependudukan kepada masyarakat Anambas.

Upaya itu harus diiringi oleh masyarakat itu sendiri Untuk melengkapi syarat syarat dalam pengurusan data kependudukan yang telah ditentukan.

Disdukcapil berjanji akan mempermudah dalam pelaksanaan dalam penertiban administrasi. Dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Saat ini UPT Disdukcapil yang berada di Jemaja belum bisa melayani kebutuhan e-KTP masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur.

Kendalanya diantaranya belum tersedianya perangkat untuk perekaman e-KTP. Selain itu, seperti dirasakan lapisan masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur, kualitas sinyal internet sangat terbatas.

Menurut Agus, pihaknya sudah meminta pengadaan alat perekam e-KTP untuk Jemaja. Namun tahun ini belum bisa direalisasikan. Harapan Agus tahun depan bisa dibeli.

Kepada peserta sosialisasi Agus berharap mengikuti setiap pemaparan karena sangat penting. Banyak persoalan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Penjelasan narasumber mengupas semua pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi.

Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK) Disdukcapil Anambas, Azhari menjelaskan sosialisasi ini rutin. Setiap tahun dilakukan oleh Disdukcapil Anambas. Biaya yang dipergunakan untuk sosialisasi diambilkan dari dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik APBN.

Dalam sosialisasi ini jumlah peserta 70 orang dari Kecamatan Jemaja 60 orang dari Kecamatan Jemaja Timur. Mereka adalah Kepala Desa, RT,RW, petugas kesehatan dan masyarakat.

Turut hadir Camat Jemaja Abdullah Sani, Sekcam Jemaja Edi Simamora, Kepala KUA Jemaja Ramli Hamid. Juga diundang tokoh agama, tokoh masyartakat. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa