Oknum Guru SD Cabul di Bintan Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Said Mahmud, adalah seorang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kabupaten Bintan. Said divonis 8 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta, akibat tindakan amoralnya ke muridnya sendiri.

Denda Rp 50 juta itu harus dibayar terdakwa. Jika tidak mampu membayar, dia bisa menggantinya dengan hukuman 4 bulan penjara.

Said, yang berusia menjelang 30-an tahun sudah punya istri. Istrinya yang masih muda, dan cantik ikut hadir di sidang vonis.

Dari wajahnya yang selalu ditutupi kain jilbabnya, sesekali terlihat raut kegundahan menyaksikan suaminya didakwa, dan divonis pidana.

Said yang juga wali kelas di SD tempatnya mengajar di Kabupaten Bintan, didakwa jaksa penuntut umum (JPU), mencabuli dua orang muridnya.

Perbuatan itu dilakukan sepanjang Juni – November tahun lalu. Dan, dilakukannya di ruangan kelas! Saat proses belajar mengajar tengah berlangsung.

Modusnya, Said menyuruh murid yang jadi targetnya agar pindah duduk ke bangku barisan paling belakang.

Setelah itu dia ikut duduk di bangku sebelahnya. Dari bangku sebelah itulah oknum guru yang berhidung mancung khas arab ini, melancarkan aksinya.

Perbuatan amoralnya terungkap setelah korbannya risau, dan mengadu ke orang tuanya. Tak terima atas perbuatan itu, dia pun mengadukan oknum guru di Bintan tersebut.

Oknum guru SD di Bintan ini pun diciduk polisi, diproses penuntutan oleh jaksa, dan divonis majelis hakim di pengadilan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Eduart P Sihaloho SH MH, menilai oknum guru ini terbukti melanggar undang-undang.

Vonis dari majelis hakim ini, Senin (15/4/2019), langsung diterima terdakwa Said. JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sedangkan oknum guru SD ini langsung terima, karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta.

Usai sidang, oknum guru ini menyusul oknum guru cabul lainnya dari Bintan ke penjara. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. (mat)

Loading...