Jumat, 5 Juni 2026

29 Orang Bersaksi Sekaligus di Sidang Perdana Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Persidangan perkara korupsi pembangunan pasar modern Natuna berlangsung maraton, dan menghadirkan 29 orang saksi sekaligus, Selasa (11/12/2018).

Mereka datang dari Ranai, Natuna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ada 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 2 orang panitera pengganti di sidang yang dipimpin hakim Santonius Tambunan SH MH ini.


Selain itu ada 5 penasihat hukum, antara lain Dr Edy Rustandi SH MH, dan rekan serta Sri Ernawati SH dan juga Bambang S SH, yang mendampingi 8 orang terdakwa di persidangan.

Kedelapan orang terdakwa itu, adalah Minwardi, M Asegaf, Nursyamsi, dan Duwi. Kemudian, Heri, Lukman H, Dimas dan M Basyir.

Mereka didakwa mengorupsi pembangunan pasar modern di Natuna tahun 2014 dan 2015, yang disebut merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 36 miliar dan sampai sekarang tidak selesai.

Sidang perdana dimulai, Selasa (11/12/2018) pagi hingga siang untuk pembacaan dakwaan. Setelah zuhur, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga berita ini dirilis persidangan masih berlanjut. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bupati Bintan Sambut Wamen BKKBN, Perkuat Program Lansia Produktif dan Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan, Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketua TP PKK Kabupaten Bintan berdialog dengan peserta Sekolah Lansia dalam kegiatan penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan stunting di Rumah Bahagia, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Senin (25/5/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Potong Potong, Pusat Pemotongan Akrilik, PVC, ACP dan Material Nonmetal Lainnya di Tanjungpinang

Suarasiber.com - Mengusung tagline Potong Apa Saja Sesukamu Asalkan...

Polda Kepri Ungkap Kasus Perambahan 294 Hektare Hutan Konservasi di Taman Buru Rempang Batam

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penguasaan ilegal 294 hektare lahan konservasi di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Batam, Jumat (6/3/2026). Foto - Humas Polda Kepri

HUT ke-76 Satpol PP, Personel Kepri Gelar Bakti Sosial hingga Bersihkan Taman Gurindam 12

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...