Kamis, 4 Juni 2026

Kakanreg BKN: PNS Mantan Napi Korupsi Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Andrayati, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, mengatakan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah divonis inkracht karena korupsi, harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini disampaikannya menjawab suarasiber.com, Senin (29/1/2018), melalui percakapan Whatsapp terkait vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terjadap dua PNS di Provinsi Kepri. Vonis MA tersebut sudah inkracht.

“Terhadap yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah putusan inkracht,” jawab Andrayati.


Andrayati juga menegaskan, bahwa hal serupa (diberhentikan dengan tidak hormat, red) juga berlaku untuk semua PNS yang terkait perkara korupsi, dan vonisnya sudah inkracht. Penegasan ini disampaikannya terkait adanya beberapa PNS di Provinsi Kepri yang mantan napi korupsi, dan menjabat jabatan eselon.

“PNS mantan napi korupsi tetap tidak dapat dan tidak boleh….harus diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Andrayati, yang kaget mendapatkan informasi tersebut.

Sebelumnya, salah seorang pejabat BKD di salah satu pemerintahan di Provinisi Kepri, mengatakan sepengetahuannya aturan pemberhentian dengan tidak hormat itu tidak berlaku surut. Artinya, yang terkena vonis korupsi di bawah tahun 2014 masih bisa menjabat.

“Tapi nanti saya pelajari lagi,” jawabnya sembari minta namanya tidak ditulis.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Noraida Mokhsen, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat dikonfirmasi suarasiber.com, Minggu (28/2/2018), mengatakan menurut UU No 8 tahun 1974 dan juga UU No 5 tahun 2014, seseorang ASN (dulu disebut Pegawai Negeri Sipil, red) yang dibuktikan bersalah karena tindak pidana jabatan atau yang terkait dengan jabatan, diberhentikan dari ASN dengan tidak hormat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id