Kamis, 4 Juni 2026

Jenazah Rindang menunggu Diterbangkan ke Jakarta

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Rindang Melisa (27), salah satu dari empat korban meninggal tenggelamnya Kapal Puskel Kabupaten Anambas pada Kamis (11/10/2018) pukul 20.00 WIB di Perairan Siantan Timur, Anambas, segera diterbangkan ke Jakarta.

Dari identitasnya, Rindang adalah warga Jalan Pandega A Blok IV no 199 RT 001/RW 007 Desa Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jabar.

Pantauan suarasiber di Puskesmas Tarempa, sebuah peti mati sudah diletakkan di atas lantai dekat sebuah ruangan dengan cat dinding warna biru. Peti berwarna cokelat tua itulah yang digunakan untuk menyimpan jenazah Rindang Melisa saat diterbangkan hingga ke rumah duka.


[irp posts=”11379″ name=”Kecelakaan Kapal Puskesmas Keliling di Anambas, 4 Meninggal, 2 Belum Ditemukan”]

[irp posts=”11376″ name=”Semoga Doa Kita Diijabah Allah, Pinta Gubernur Kepri”]

[irp posts=”11373″ name=”Tekan Perceraian, Kemenag Tanjungpinang Adakan Bimbingan Perkawinan”]

Informasinya, pemulangan jenazah Rindang akan menggunakan pesawat dari Bandara Palmatak. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut jenis pesawat apa yang akan digunakan.

Selain Rindang, korban meninggal lainnya ialah Varendra Pradipta (L), 1,8 tahun; Azhar (L), 30 tahun dan Najwa (P), 5 tahun 9 bulan. Ketiganya warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa