Kamis, 4 Juni 2026

Kecelakaan Kapal Puskesmas Keliling di Anambas, 4 Meninggal, 2 Belum Ditemukan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kecelakaan laut menimpa kapal feri pelayanan puskesmas keliling (Puskel) milik Pemkab Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (12/10/2018). Empat orang dinyatakan meninggal, lima lainnya dirawat sedangkan dua orang belum ditemukan.

Belum diperoleh informasi pasti kronologinya. Suarasiber mendapatkan informasi dari Lis Darmansyah yang memperolehnya dari teman-teman kesehatan, pagi ini. Lis hanya menuliskan telah terjadi kecelakaan Puskel Laut di Anambas.

Berikut daftar nama korban yang meninggal dunia:


Meninggal dunia :
1. Rindang Melisa (P), 27 tahun, Jalan Pandega A lok IV no 199 RT 001/RW 007 Desa Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jabar.
2. Varendra Pradipta (L), 1,8 tahun, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
3. Azhar (L), 30 tahun, Islam, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
4. Najwa (P), 5 tahun 9 bulan, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.

Korban yang berhasil diselamatkan :
1. Yuliana (P), 31 tahun.
2. Eko (P), 33 tahun.
3. Sari Devi (P), 22 tahun.
4. Fatra (P), 3 tahun.
5. Kartini (P), 52 tahun.

Sementara korban yang hilang dan masih dalam pencarian adalah:
1. Ibrahim (L), 45 tahun, juru mudi
2. Rahidah alias Zurai, (P), 25 tahun. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa