Suarasiber.com (Bintan)— Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Bintan 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, demokratis, dan mampu menjaga stabilitas daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat itu, berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilkades dibahas secara rinci, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, pemerintah juga membahas mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan rancangan juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak Bintan Tahun 2026 direncanakan berlangsung di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan. Kemudian Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang, Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya, serta Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Selanjutnya, Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong, Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir, serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) direncanakan dilaksanakan di Desa Pengudang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pilkades Serentak Bintan 2026 akan diawali dengan masa persiapan yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Setelah itu, tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026.
Adapun pemungutan suara direncanakan dilaksanakan secara serentak pada 11 November 2026. Setelah proses pemungutan suara selesai, tahapan penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih akan berlangsung hingga Februari 2027.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkiraan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 29.599 pemilih. Untuk melayani pemilih tersebut, pemerintah menyiapkan sebanyak 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.
Selain itu, kebutuhan surat suara diperkirakan mencapai 30.191 lembar atau setara jumlah DPS ditambah cadangan sebanyak dua persen guna mengantisipasi kebutuhan selama proses pemungutan suara berlangsung.
Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” kata Ronny.
Menurut dia, keberhasilan Pilkades Serentak Bintan 2026 tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat daerah, hingga unsur keamanan.
“Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” ujarnya.
Persiapan yang terus dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi sinyal kuat bahwa Pilkades Serentak Bintan 2026 akan menjadi salah satu agenda demokrasi desa terbesar di daerah tersebut. Dengan melibatkan 14 desa dan hampir 30 ribu pemilih, pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bintan.(***)
Editor Syaiful





