Tertarik Ikut Pilkades di Bintan? Ini Syaratnya

Loading...

Suarasiber.com – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Bintan bakal menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2022. Bagi warga yang akan maju sebagai bakal calon kepala desa, pemerintah sudah mengeluarkan landasan hukumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Ronny Kartika, mengatakan jika tahapan pencalonan penyelenggaraan Pilkades serentak dimulai 14 Juni 2022.

“Tahapan pencalonan ini dibuka selama seminggu, sampai 21 Juni 2022,” tuturnya, Jumat (4/3/2022).

Nah, bagi warga yang tertarik mengikuti Poilkades di Bintan, berikut syarat-syaratnya:

  • Bagi para calon kades petahana yang ingin bertarung kembali, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bintan nomor 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pilkades. Ada 18 syarat yang wajib dipenuhi termasuk melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan.
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
  • Pendidikan minimal SMP sederajat
  • Minimal berusia 25 tahun
  • Siap dicalonkan sebagai calon kades
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

“Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana. Serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,” ungkap Ronny.

Selain syarat di atas, calon kades wajib melampirkan SKCK, surat dari pengadilan yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pillihnya, surat kesehatan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah sebagai kades selama tiga periode.

Selain itu, calon kades tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik, tidak terdaftar dalam organisasi terlarang.

Ada syarat lain bagi calon yang bukan penduduk setempat. Yakni wajib mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 20 persen dari jumlah DPT yang dibuktikan dengan E-KTP dari pemilih dan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

Jika ia terpilih, wajib berdomisili di desa tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterei Rp10 ribu.

Dan tak ketinggalan, calon kepala desa harus bisa menunjukkan surat jika ia bebas dari penggunaan narkotika dan obbat-obatan terlarang yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...