Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungpinang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Tersangka terbaru berinisial Z ditetapkan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi kredit mikro tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan Z merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni RWK, HS, PA, dan MZ.


“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang kami lakukan, hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial Z dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di salah satu kantor cabang bank di Tanjungpinang,” kata Ismail Fahmi didampingi Kasi Penerangan Hukum Senopati dan Kasi Penuntutan Roy Hufington Harahap di Kantor Kejati Kepri, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ismail, Z diduga memiliki peran penting bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah yang akan mengajukan fasilitas kredit mikro pada sejumlah unit BRI di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, tersangka Z juga diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan berbagai dokumen persyaratan yang digunakan dalam pengajuan kredit.

“Peranan tersangka Z diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit dimaksud,” ujarnya.

Penyidik menduga melalui peran tersebut, Z ikut memfasilitasi pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan meskipun sejumlah persyaratan, data debitur, kondisi usaha, hingga kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kredit yang telah dicairkan tersebut selanjutnya menjadi kredit bermasalah atau macet sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, penyidik menemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro BRI Tanjungpinang tersebut mencapai Rp4.077.057.131.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari jajaran manajemen dan pegawai BRI, para debitur penerima fasilitas kredit mikro, hingga sejumlah ahli yang terdiri atas ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Z langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), Kejati Kepri lebih dahulu menetapkan empat tersangka yakni RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara bersama pimpinan Kejati Kepri.

Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, kondisi usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kredit mikro BRI Tanjungpinang masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp4,07 miliar tersebut.

Kasus korupsi kredit mikro BRI Tanjungpinang ini menjadi perhatian karena melibatkan puluhan fasilitas kredit bermasalah yang berujung kredit macet dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Seiring bertambahnya jumlah tersangka menjadi lima orang, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema pengajuan kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.(eko)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.