Suarasiber.com (Bintan) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menegaskan komitmen sinergi dalam penanganan persoalan hukum dengan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin (13/6), ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejari Bintan sejatinya telah terjalin baik sejak lama. Ia mengapresiasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang selama ini diberikan, khususnya dalam mendukung program strategis daerah.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Roby.
Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis sangat penting dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku agar pembangunan berjalan optimal tanpa risiko hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyampaikan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin tinggi.

Ia menjelaskan, berbagai aspek seperti regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset membutuhkan pendampingan hukum yang kuat dan terintegrasi.
“Kehadiran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” kata Rusmin.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan telah melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan.
Dari pendampingan tersebut, Kejari Bintan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.
Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara Pemkab Bintan dan Kejari Bintan dalam penanganan hukum bidang DATUN tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi dan penyelamatan keuangan negara.
Penandatanganan PKS Pemkab Bintan dan Kejari Bintan dalam penanganan hukum DATUN menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, upaya pencegahan risiko hukum dan penyelamatan keuangan negara di Bintan diharapkan semakin optimal, transparan, dan akuntabel.(***)
Editor Syaiful





