Suarasiber.com (Anambas) – Program Jaksa Masuk Sekolah di Anambas kembali digelar. Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Tim Narasumber Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN 1 Letung, Kecamatan Jemaja, Senin (3/3/2026). Kegiatan ini menekankan pencegahan bullying, bahaya narkoba, serta penguatan perlindungan anak sebagai upaya membangun generasi sadar hukum sejak dini.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Sasar Pelajar SMP, Cegah Pelanggaran Sejak Dini
Kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 Letung ini menyasar siswa tingkat menengah pertama. Langkah ini dinilai strategis sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Tim narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal,” ujar salah satu narasumber di hadapan siswa dan dewan guru.
Tekankan Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya
Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Bullying tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial anak dalam jangka panjang.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan perundungan dapat berimplikasi hukum bagi pelaku. Karena itu, melalui program Jaksa Masuk Sekolah di Anambas ini, siswa diberikan pemahaman tentang batasan perilaku, tanggung jawab hukum, serta pentingnya saling menghormati antar teman.
Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda
Selain isu bullying, penyuluhan hukum juga mengangkat materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Para siswa diperkenalkan pada jenis-jenis narkotika, dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar.

Edukasi ini diharapkan menjadi benteng awal bagi pelajar agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan zat terlarang.
Pihak Kejaksaan menilai, penguatan literasi hukum sejak bangku sekolah menjadi langkah penting dalam menekan angka kenakalan remaja dan tindak pidana yang melibatkan anak.
Materi lain yang disampaikan dalam Jaksa Masuk Sekolah di Anambas adalah tentang perlindungan anak. Narasumber menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
Sinergi antara orang tua, guru, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Dwi Jaya Putra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penyuluhan hukum bagi pelajar agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami aturan hukum.
“Agar anak didik kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan, karena memberikan pemahaman yang bersifat membangun adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Dwi Jaya.
Ia juga memotivasi para siswa agar mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat serta berani menjadi agen perubahan yang positif.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap program Jaksa Masuk Sekolah di Anambas dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah tersebut.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diyakini mampu memperkuat upaya pencegahan dini serta membangun budaya sadar hukum sejak usia sekolah.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Anambas ini, para pelajar diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, akan lahir generasi muda Anambas yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.(rob)
Editor Syaiful





