Suarasiber.com (Anambas) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, resmi membuka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta dan Document Management System (DMS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Anambas dalam memperkuat reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit berbasis data bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan sosialisasi manajemen talenta dan DMS tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jalan Pasir Peti, dan diikuti jajaran pejabat serta ASN secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting dan live streaming.
Transformasi Birokrasi Berbasis Sistem
Dalam sambutannya, Aneng menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut pemerintah daerah untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem.
“Salah satu langkah strategis yang telah kita tempuh adalah penerapan manajemen talenta untuk memastikan pengelolaan SDM aparatur dilakukan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Aneng.
Ia mengungkapkan, pada 12 Februari 2026 Pemkab Anambas telah melaksanakan ekspose manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehari setelahnya, Pemkab Anambas resmi memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 115 Tahun 2026.
Menurut Aneng, persetujuan tersebut menjadi bukti bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai siap menerapkan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, implementasi Document Management System (DMS) juga menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan daerah.

“Penerapan DMS akan meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memperkuat akuntabilitas kinerja,” katanya.
Hadirkan Pejabat BKN Secara Daring
Sosialisasi ini turut dihadiri secara daring oleh Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, M.Si., serta Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Purjianta Esha, S.H., M.Hum.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, para staf ahli, asisten, seluruh kepala perangkat daerah, dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Anambas.
Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Purjianta, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta akan menyederhanakan proses promosi dan mutasi ASN.
“Ke depan, promosi dan mutasi akan berbasis data melalui sistem manajemen talenta. Karena itu, kami mendorong seluruh ASN memastikan data kepegawaiannya lengkap dan akurat,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme baru tersebut akan lebih sederhana setelah memperoleh rekomendasi Kepala BKN dan sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Purjianta juga menyampaikan bahwa BKN kini menerapkan standar layanan berbasis Service Level Agreement (SLA). Seluruh layanan kepegawaian ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja.
“Semua proses dibatasi lima hari kerja agar pelayanan lebih cepat, terukur, dan transparan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Purjianta memaparkan data nasional ASN per 1 Januari 2026. Jumlah ASN di Indonesia tercatat sebanyak 6.546.083 orang.
Dari total tersebut, ASN di instansi daerah mencapai 5.118.660 pegawai, sedangkan instansi pusat sebanyak 1.427.423 pegawai.
Berdasarkan komposisi gender, pegawai perempuan tercatat sebanyak 3.591.142 orang, lebih banyak dibandingkan laki-laki yang berjumlah 2.955.941 orang.
Sementara berdasarkan status kepegawaian, komposisi ASN terdiri atas 54 persen PNS, 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK paruh waktu yang surat keputusannya telah diterbitkan oleh BKN.
Menurut Purjianta, implementasi manajemen talenta merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional dalam pembangunan SDM, sains, dan teknologi, sekaligus mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Perkuat Manajemen Talenta dan DMS di Anambas
Dengan implementasi manajemen talenta dan Document Management System (DMS), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya membangun birokrasi profesional, transparan, dan sepenuhnya berbasis data.
Penerapan manajemen talenta dan DMS di Anambas diharapkan tidak hanya menyederhanakan promosi dan mutasi ASN, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting reformasi birokrasi daerah melalui sistem manajemen talenta dan DMS yang terintegrasi dan akuntabel. (rob)
Editor Syaiful





