Suarasiber.com (Batam) – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat payung hukum pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya dinamika pembangunan dan kemajemukan masyarakat Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda LAM, delapan fraksi DPRD Batam, yakni Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN–Demokrat–PPP dan Fraksi Hanura–PSI–PKN, secara tegas menyatakan sepakat agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis.
Persetujuan seluruh fraksi ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam memandang pentingnya keberadaan regulasi yang mengatur Lembaga Adat Melayu sebagai institusi yang berperan menjaga nilai-nilai kearifan lokal, identitas budaya, serta harmoni sosial di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Batam atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga identitas Melayu sebagai bagian integral dari karakter Kota Batam.
“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi dan globalisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, penguatan peran LAM sangat penting agar nilai-nilai adat dan budaya Melayu tetap menjadi roh dalam kehidupan sosial masyarakat Batam yang multikultural. Menurutnya, modernisasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh menggerus jati diri daerah.
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda LAM juga memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi ini sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Ranperda ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan termasuk dalam bidang pelestarian budaya dan adat istiadat.
“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan akan ada kepastian hukum terkait kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, serta kewenangan Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat identitas budaya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan seluruh fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Pansus ini akan bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi Ranperda bersama pemerintah daerah hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam struktur Pansus yang disepakati, Muhammad Yunus ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Suryamakmur Nasution dipercaya sebagai Wakil Ketua. Penetapan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dengan tetap mengedepankan kualitas dan substansi regulasi.
Amsakar berharap Pansus dapat bekerja secara optimal, profesional, dan mengedepankan semangat kebersamaan dalam merumuskan regulasi yang benar-benar berpihak pada pelestarian adat dan budaya Melayu.
“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat, nilai moral, serta identitas budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan efektif sehingga Batam segera memiliki regulasi yang kuat untuk memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” tutup Amsakar.
Persetujuan Ranperda LAM oleh seluruh fraksi DPRD Batam ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan Kota Batam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi, tetapi juga berpijak pada pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkarakter, harmonis, dan berkelanjutan. (***)
Editor Syaiful





