Jumat, 5 Juni 2026

UMP Kepri 2026 Naik 7,06% jadi Rp3,88 Juta, UMK Batam Tertinggi di Provinsi – Ini Daftar Lengkap Setiap Kota & Kabupaten

Tayang:


Suarasiber.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik sekitar 7,06% dari UMP tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa penetapan UMP mengikuti formula pemerintah yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Daftar UMK 2026 di Provinsi Kepulauan Riau

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di wilayah Kepri:


Kota Batam – Rp 5.357.982
UMK tertinggi di provinsi, naik ~7,38% dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Bintan – Rp 4.583.221
Menjadi wilayah dengan persentase kenaikan terbesar (~8,92%).

Kabupaten Kepulauan Anambas – Rp 4.279.851
Naik sekitar 4,77%.

Kabupaten Karimun – Rp 4.241.935
Naik sekitar 7,22%.

Kota Tanjungpinang – Rp 3.817.375
Angka ini meningkat dari 2025 dan disesuaikan mengikuti kebijakan provinsi.

Kabupaten Lingga – Rp 3.833.531
UMK naik dari angka sebelumnya dan kini mengikuti standar provinsi.

Kabupaten Natuna – Rp 3.879.520
UMK disamakan dengan besaran UMP karena nilai UMK sebelumnya berada di bawah UMP Kepri.

Mekanisme Penetapan

Penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman perhitungan.

Diky Wijaya menegaskan bahwa komponen utama penetapan upah minimum tetap mempertimbangkan inflasi, kondisi ekonomi lokal, serta masukan dari pemerintah kabupaten/kota.

Pada 2026, tiga wilayah yaitu Tanjungpinang, Lingga, dan Natuna awalnya memiliki UMK di bawah UMP Kepri. Namun sesuai aturan baru, daerah-daerah tersebut wajib menaikkan upah minimum setidaknya sesuai dengan UMP provinsi agar memenuhi standar ketenagakerjaan.

Ringkasan Nilai Upah Minimum 2026 – Kepri

  • UMP Kepri Rp3.879.520
  • UMK Batam Rp5.357.982
  • UMK Bintan Rp4.583.221
  • UMK Anambas Rp4.279.851
  • UMK Karimun Rp4.241.935
  • UMK Lingga Rp3.833.531
  • UMK Tanjungpinang Rp3.817.375
  • UMK Natuna Rp3.879.520. (rls/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id