Suarasiber.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik sekitar 7,06% dari UMP tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa penetapan UMP mengikuti formula pemerintah yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Daftar UMK 2026 di Provinsi Kepulauan Riau
Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di wilayah Kepri:
Kota Batam – Rp 5.357.982
UMK tertinggi di provinsi, naik ~7,38% dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Bintan – Rp 4.583.221
Menjadi wilayah dengan persentase kenaikan terbesar (~8,92%).
Kabupaten Kepulauan Anambas – Rp 4.279.851
Naik sekitar 4,77%.
Kabupaten Karimun – Rp 4.241.935
Naik sekitar 7,22%.
Kota Tanjungpinang – Rp 3.817.375
Angka ini meningkat dari 2025 dan disesuaikan mengikuti kebijakan provinsi.
Kabupaten Lingga – Rp 3.833.531
UMK naik dari angka sebelumnya dan kini mengikuti standar provinsi.
Kabupaten Natuna – Rp 3.879.520
UMK disamakan dengan besaran UMP karena nilai UMK sebelumnya berada di bawah UMP Kepri.
Mekanisme Penetapan
Penetapan UMP dan UMK 2026 dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman perhitungan.
Diky Wijaya menegaskan bahwa komponen utama penetapan upah minimum tetap mempertimbangkan inflasi, kondisi ekonomi lokal, serta masukan dari pemerintah kabupaten/kota.
Pada 2026, tiga wilayah yaitu Tanjungpinang, Lingga, dan Natuna awalnya memiliki UMK di bawah UMP Kepri. Namun sesuai aturan baru, daerah-daerah tersebut wajib menaikkan upah minimum setidaknya sesuai dengan UMP provinsi agar memenuhi standar ketenagakerjaan.
Ringkasan Nilai Upah Minimum 2026 – Kepri
- UMP Kepri Rp3.879.520
- UMK Batam Rp5.357.982
- UMK Bintan Rp4.583.221
- UMK Anambas Rp4.279.851
- UMK Karimun Rp4.241.935
- UMK Lingga Rp3.833.531
- UMK Tanjungpinang Rp3.817.375
- UMK Natuna Rp3.879.520. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





