Suarasiber.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga avtur yang dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Berbagai kebijakan disiapkan guna menekan kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) oleh Kementerian Perhubungan menjadi sebesar 38 persen. Sebelumnya, komponen FS ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional, sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan pelaku industri,” ujar Dudy dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, juga sejalan dengan tren global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi, yang turut berdampak pada tarif tiket pesawat.
“Di Indonesia, penyesuaian ini merupakan langkah terukur yang tidak dapat dihindari di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan. Namun pemerintah tetap berkomitmen melindungi daya beli masyarakat,” tambahnya.
Dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge tersebut, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya penerbangan domestik, sehingga kebijakan ini tidak diambil secara sepihak.
Selain penyesuaian FS, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan lain untuk menekan harga tiket. Di antaranya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sehingga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan layanan penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan harga avtur memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai, di mana komponen tersebut menyumbang hingga 40 persen.
“Langkah-langkah ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau. Pemerintah menjaga agar kenaikan tarif hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian harga avtur merupakan konsekuensi yang tidak terelakkan mengikuti perkembangan harga pasar global saat ini.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit, serta Dirjen Perhubungan Udara Lukman Laisa. (***)
Editor Yusfreyendi





