Suarasiber.com (Kota Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.
“Wali Kota Batam memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar THR secara penuh dan tidak dicicil. Hak tersebut harus sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah.
Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Selain kewajiban pembayaran THR bagi pekerja, pemerintah juga menyoroti pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi selama minimal 12 bulan terakhir. Besaran bonus tersebut paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang menghadapi kendala dalam penerimaan THR maupun BHR.
Posko layanan tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta di kawasan BIP Muka Kuning.
“Melalui langkah ini kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga,” kata Rudi. (rls)
Editor Yusfreyendi





