Jumat, 5 Juni 2026

Mantan PM Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, Ditetapkan sebagai Tersangka

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki menyampaikan kabar jika mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan publikasi pemerintah sebesar RM700 juta (Rp2,58 triliun).

Dugaan korupsi itu terhitung selama Ismail menjabat selama 14 bulan.

Keterangan ini disampaikan Azam dalam konferensi pers Senin (3/3/2025) sambil menambahkan jika pihaknya akan memanggil Ismail untuk diperiksa pada Rabu (5/3/2025).


Melansir CNN Indonesia, pemanggilan ini dilakukan setelah MACC baru-baru ini menyita uang tunai senilai RM170 juta (Rp627 miliar) dalam mata uang lokal dan asing, serta emas batangan seberat 16 kg senilai RM7 juta (Rp25 miliar) dari sebuah kondominium.

Tanggal 10 Februari, Ismail telah mengumumkan asetnya. Sementara MACC mengambil keterangannya pada 19 Februari melalui pemeriksaan selama lima jam.

Ismail disangkakan melanggar Pasal 36 (1) Undang-Undang MACC.

Ismail Sabri menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia yang kesembilan dari Agustus 2021 hingga November 2022.

MACC telah menahan empat mantan pembantu senior sang eks PM berusia 65 tahun itu pada 21 Februari dan menggerebek empat lokasi dalam penyelidikannya.

Pihak berwenang menemukan uang tunai dan emas batangan yang tersembunyi di tiga brankas di salah satu lokasi yang digeledah. Selain itu, sejumlah perhiasan yang nilainya masih dalam proses penaksiran juga ditemukan di sana. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...