Suarasiber.com (Surabaya) – Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh personel kejati Jatim dari rumah mewahnya di Victoria Regency Pakuwon City Surabaya, Ahad (27/10/2024).
Eksekusi dilakukan setelah MA menegaskan eksekusi terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu tak perlu menunggu salinan putusan.
Melansir detik.com, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menegaskan Ronald ditangkap oleh Tim Penyidik Kejari Surabaya dibantu personel TNI.
Mia patut bersyukur bisa mengeksekusi Tannur di Surabaya, sebab dalam catatannya ia memiliki dua alamat resmi. Selain di Surabaya juga di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, MA menegaskan eksekusi Ronald Tannur tidak perlu menunggu salinan putusan. Ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto seperti dilansir dari detikNews.
“Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi,” kata Agung.
Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.
Sekadar mengingatkan, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa. (***)





