Suarasiber.com – Rekam jejak yang dimiliki Indra Septiawan (26), tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman menunjukkan ia bukan orang sembarang.
Hal tersebut merujuk pada kasus hukum yang pernah dijalani Indra sebelumnya.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat rilis dengan awak media di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), Indra sudah dua kali berurusan dengan hukum.
Pertama tahun 2013, berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Empat tahun kemudian, Indra kembali tersandung kasus hukumj berkaitan dengan narkoba.
Polisi mengakui, 10 hari pencarian Indra cukup sulit untuk menangkapnya.
Kapolda Sumbar pun mengatakan, saat pelarian pertama, Indra lolos di tengah guyuran hujan yang lebat. Polisi hanya menemukan tas dan sandal. Dua hari kemudian penyergapan dilakukan, namun Indra sudah pindah lokasi bersembunyi.
Polisi kembali melakukan penyergapan di hari ke-9, Indra kembali lolos. Baru di hari ke-11 ia berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong. Ia dikepung warga dan polisi di sebuah rumah kosong dan harus diturunkan paksa dari plafond rumah.
Indra yang menguasai medan membuatnya mudah pindah lokasi persembunyian di daerah Kecamatan Kayu Tanam.
Indra ditangkap pada Kamis (19/9/2024) pukul 15.03 itu. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





