Kepsek dan 9 Guru Terancam Dipecat Buntut Dugaan Manipulasi Nilai Rapor
Suarasiber.com – Kepala sekolah SMPN 19 Depok dan sembilan guru terancam dikenaik sanksi pemecatan. Mereka diduga manipulasi nilai rapor siswa.
Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek merekomendasikan, hukuman yang diberikan terdiri dari tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerija, bentuk hukuman yang akan diberikan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
“Kami menyerahkan ke Inspektorat dan BKPSDM, jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM. Nama-nama dari direktorat sudah ada, guru honor yang harus diberhentikan itu tiga, semuanya sembilan termasuk kepala sekolah, sisanya lima,” kata Siti, Senin (5/8/2024), melansir pmjnews.com.
Untuk 51 peserta didik lulusan SMPN 19 Depok yang sempat dianulir oleh delapan SMA Negeri di Depok, kini telah mendapatkan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
Kronologi Manipulasi Rapor SMPN 19 Depok
Mengutip tempo, pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, kecurangan manipulasi rapor terungkap setelah ada anomali data tahap 2 PPDB. Setelah itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di sebuah SMA kota Depok memvalidasi ke sekolah asal. Ssaat divalidasi, nilai rapor yang diunggah oleh calon peserta didik (CPD) sama dengan nilai di sekolah asal mereka.
“Pada saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai,” tutur Ade, pada 16 Juli 2024.
Kecurangan baru terungkap usai Itjen Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi e-rapor. Setelah dibuka, nilai e-rapor berbeda dengan buku rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah,” kata Ade.
Ade menyampaikan, ada 51 calon peserta didik dari sekolah yang sama, di sebuah SMP negeri Depok. “SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui cuci rapor itu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbud,” ujarnya.
Ade menguraikan, berdasarkan rapat dengan Kemendikbud, data yang dibuka ada peningkatan nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok hingga 20 persen dari nilai di e-rapor. Sebanyak 20 persen dari nilai siswa dinaikkan oleh pihak sekolah dari e-rapor. Atas manipulasi rapor ini, secara kepegawaian, guru tersebut harus diberikan sanksi yang masuk dalam unsur pemalsuan dokumen. (***)