Buron Interpol Penipu 4 Miliar Yen Ditangkap dan Dideportasi dari Batam ke Jepang

Loading...

Suarasiber.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap buron interpol atas nama Yusuke Yamazaki (43).

Buron asal Jepang itu ditangkap 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Ia dideportasi Selasa,12 Maret 2024. Selanjutnya. Proses hukum terhadapnya menjadi wewenang otoritas Jepang setelah ia sampai di negara tersebut.

Pria ini merupakan buronan interpol berstatus blue notice. Ia menipu 740 warga Jepang di negara itu sehingga menimbulkan kerugian mencapai 4 miliar Yen.

Penipuan dilakukan Yusuke selama kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba menuturkan, penangkapan berawal saat Satpolairud Polresta Barelang menemukan 1 kapal boat yang memuat 7 orang yakni 2 orang pria sebagai ABK, 5 orang penumpang yang terdiri dari 1 orang pria WNA, 2 orang pria WNI dan 2 orang wanita WNI.

Satpolairud Polresta Barelang menduga empat WNI merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia, jelasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (12/3/2024).

Salah satunya ialah 1 orang WNA tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya. Selanjutnya pada 2 Februari Yusuke Yamazaki diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Yusuke mencoba menipu petugas dengan mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor. MU9811812. Pendalaman lebih lanjut pun dilakukan oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri.

Saat ini status Yusuke ialah tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan yang telah menerbitkan dokumen perjalanan Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024. (***/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...