771 Mahasiswa Dicoret Pemprov DKI dari Daftar Penerima KJMU

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhedap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Hasilnya, tercatat ada 771 peserta didik atau mahasiswa dianggap tak layak menerimanya.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024..

Menurutnya, 771 yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.

“Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),” kata Purwosusilo.

Ia menerangkan, dari total 771 itu didapat hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait. Diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,” jelasnya, melansir pmjnews.com. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...