Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sianida Diadukan ke Bareskrim

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Kasus kematian Mirna Salihin yang menyeret Jessica Wongso masih berlanjut. Kali ini ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin diadukan ke Bareskrim Polri.

Pengaduan ini dilakukan oleh sejumlah pengacara yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso.

Mereka datang ke Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, mengatakan bahwa aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

Dikatakannya saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tidak mempunyai rekaman CCTv dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTv dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTv Kafe Olivier,” ujar Antoni di Bareskrim Polri.

“Artinya kalau itu benar bagian dari CCTv Kafe Olivier berarti CCTv, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya, mengutip pmjnews.com, Senin (4/12/2023).

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTv yang tidak lengkap itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTv yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” paparnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTv utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTv lengkap) itu milik Polri, dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya. (***)

Loading...