Korupsi BBM, 2 ASN di Lingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Korupsi diduga dilakukan pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022.

Pengungkapan tinda pidana korupsi ini disampaikan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (12/09/2023).

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Candra mengatakan bahwa 2 orang tersangka tersebut berinisial AWB dan H.

“Telah ditetapkan tersangka dengan inisial AWB selaku Kabag Umum Sekda Kabupaten Lingga juga selaku KPA, kemudian inisial H selaku PPTK, kegiatan belanja bahan bakar minyak transportasi laut dan sungai bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022,” terang Ade Candra, dikutip dari infolingga.net.

Tindakan yang dilakukan keduanya merugikan negara sebesar Rp2.064.917.500. Uang yang sudah dikembalikan Rp155.817.700.

Ade menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan kelengkapan berkas, berikutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...