Menelisik Sejumlah Kendala Ekonomi Kerakyatan dan Solusinya Agar Manfaatnya Maksimal

Loading...

Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan tujuan penting bagi setiap negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Namun, sering kali dalam pembangunan ekonomi terjadi kesenjangan antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin, sehingga diperlukan pendekatan baru dalam pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan tersebut adalah pengembangan ekonomi kerakyatan. Tulisan ini akan membahas tentang pengembangan ekonomi kerakyatan dan implementasinya dalam konteks Indonesia.

Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan merupakan suatu konsep ekonomi yang berbasis pada kekuatan dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh rakyat sebagai subjek ekonomi, bukan sebagai objek. Konsep ini mengacu pada pengembangan ekonomi yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan ekonomi. Dalam konsep ini, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pelindung bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Pengembangan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Pengembangan ekonomi kerakyatan menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan ekonomi Indonesia, terutama sejak adanya UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam UU tersebut, pemerintah menetapkan target untuk meningkatkan kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional dari 57,8% di tahun 2007 menjadi 60% pada tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, antara lain:

Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, akses terhadap pasar, teknologi, dan modal usaha. Salah satu program yang dilakukan dalam kebijakan ini adalah pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada UMKM dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah.

Kebijakan Pengembangan Pasar Ekonomi Kerakyatan

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pasar bagi produk-produk ekonomi kerakyatan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan pasar ekonomi kerakyatan, antara lain dengan membuka pasar-pasar tradisional dan mengembangkan pasar modern yang memfasilitasi produk-produk ekonomi kerakyatan.

Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Produk Ekonomi Kerakyatan

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk-produk ekonomi kerakyatan agar dapat bersaing di pasar. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk dan kuantitas produksi, antara lain dengan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pengusaha UMKM, serta membuka akses terhadap teknologi dan inovasi.

Kebijakan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Tertentu

Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat tertentu yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti perempuan, anak muda, dan petani. Salah satu program yang dilakukan dalam kebijakan ini adalah pemberian akses terhadap modal usaha dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan usaha.

Implementasi Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Meskipun telah ada berbagai kebijakan dan program untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia, implementasi dari kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain:

Kendala Pembiayaan
Kendala pembiayaan menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan ekonomi kerakyatan. Pengusaha UMKM kesulitan untuk memperoleh akses terhadap modal usaha, terutama dari lembaga keuangan formal seperti bank.

Kendala Teknologi dan Inovasi
Pengusaha UMKM juga menghadapi kendala dalam mengakses teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Selain itu, mereka juga kesulitan dalam mengembangkan produk-produk dengan nilai tambah yang tinggi.

Kendala Regulasi
Regulasi yang kompleks dan sulit dipahami menjadi kendala bagi pengusaha UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum juga memberikan celah bagi praktik-praktik yang merugikan pengusaha UMKM, seperti persaingan tidak sehat dan pemalsuan merek.

Kendala Sosial dan Budaya
Sosial dan budaya yang masih cenderung patriarki menjadi kendala bagi pemberdayaan kelompok masyarakat tertentu, seperti perempuan dan anak muda. Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam akses terhadap modal usaha dan kesempatan dalam mengembangkan potensi ekonominya.

Conclusion

Pengembangan ekonomi kerakyatan merupakan salah satu pendekatan baru dalam pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Di Indonesia, pengembangan ekonomi kerakyatan telah menjadi agenda prioritas dalam pembangunan ekonomi, dengan berbagai kebijakan dan program yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Namun, implementasi dari kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti kendala pembiayaan, teknologi dan inovasi, regulasi, serta sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Beberapa solusi

Peningkatan Akses terhadap Pembiayaan
Untuk meningkatkan akses terhadap pembiayaan, pemerintah dapat meluncurkan program-program pembiayaan khusus bagi pengusaha UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pengusaha UMKM dengan bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah. Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan lembaga keuangan mikro yang lebih dekat dengan pengusaha UMKM dan memberikan layanan yang lebih ramah terhadap pengusaha UMKM.

Peningkatan Akses terhadap Teknologi dan Inovasi
Untuk meningkatkan akses terhadap teknologi dan inovasi, pemerintah dapat meluncurkan program pelatihan dan pendampingan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan keterampilan teknis dan kreativitas dalam mengembangkan produk-produk dengan nilai tambah yang tinggi. Selain itu, pemerintah dapat membuka akses terhadap teknologi dan inovasi melalui kolaborasi dengan lembaga-lembaga riset dan pengembangan teknologi.

Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Untuk mengatasi kendala regulasi, pemerintah dapat memperbaiki peraturan-peraturan yang kompleks dan sulit dipahami oleh pengusaha UMKM dengan menyederhanakan prosedur-prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pengusaha UMKM, seperti persaingan tidak sehat dan pemalsuan merek.

Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Tertentu
Untuk mengatasi kendala sosial dan budaya, pemerintah dapat meluncurkan program-program khusus yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti perempuan dan anak muda. Program-program tersebut dapat berupa pelatihan dan pendampingan dalam mengembangkan keterampilan dan kemampuan usaha, serta memberikan akses terhadap modal usaha yang memadai.

Dengan upaya-upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dari berbagai pihak, pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Teori Ekonomi Kerakyatan

Teori ekonomi kerakyatan adalah suatu teori yang menekankan pada peran penting masyarakat atau rakyat dalam pembangunan ekonomi. Beberapa ahli ekonomi yang mengembangkan teori ini antara lain:

  • Muhammad Yunus: Pendiri Grameen Bank yang memperkenalkan konsep mikrofinansial dan memberdayakan masyarakat miskin melalui pemberian pinjaman kecil tanpa jaminan.
  • Amartya Sen: Ekonom India yang menekankan pada pentingnya pengembangan manusia dan kesetaraan sosial sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi.
  • E.F. Schumacher: Ekonom Inggris yang memperkenalkan konsep “small is beautiful” atau kecil itu indah, di mana ekonomi lokal yang dikendalikan oleh masyarakat dapat menjadi alternatif yang lebih baik daripada industrialisasi besar.
  • Herman Daly: Ekonom AS yang mengembangkan konsep ekonomi ekologis yang menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana.
  • Gus Dur (Abdurrahman Wahid): Mantan Presiden RI yang memperkenalkan konsep ekonomi kerakyatan yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal.
  • Joko Widodo: Presiden RI saat ini yang menerapkan program “nawacita” yang menekankan pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengembangan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Dalam kajian ini, telah dibahas mengenai pentingnya pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di sektor informal dan berpenghasilan rendah.

Konsep ekonomi kerakyatan sendiri berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam proses pembangunan ekonomi. Melalui konsep ini, diharapkan dapat tercipta distribusi pendapatan yang lebih merata, mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah dan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi nasional.

Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala-kendala yang perlu diatasi dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di Indonesia, seperti akses terhadap pembiayaan, akses terhadap teknologi dan inovasi, kendala regulasi, serta kendala sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia, termasuk pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat secara keseluruhan.

Upaya-upaya tersebut dapat berupa peningkatan akses terhadap pembiayaan dan teknologi, penyederhanaan regulasi dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta pemberdayaan kelompok masyarakat tertentu yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (***)

Eko Sulestyo

Wartawan suarasiber.com

Loading...