Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi Disebut Psikolog sebagai Hiperseks

Loading...

Suarasiber.com – Psikolog Medan Irna Minauli menyebut, wanita tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, Yunita Sari (20) diduga terobsesi pornografi hingga memiliki hasrat seksual berlebih atau hiperseks.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus yang menghebohkan tersebut. Sebelumnya, Polda Jambi mengungkap Yunita Sari memiliki puluhan koleksi video porno di ponselnya. Video porno itu diduga dipertontonkan kepada para korban.

Irna Minauli mengungkapkan, seseorang yang nonton film porno berlebihan dapat menimbulkan banyak kelainan seksual.

“Menonton film porno menyebabkan seseorang menjadi terobsesi pada seks dan cenderung mengurangi empatinya,” kata Irna melansir detikSumut, Kamis (8/2/2023).

Sehingga pelaku menjadi impulsif, seolah tidak mampu menahan dorongan seksualnya dan berkeinginan harus segera dipuaskan.

Ia menyampaikan pada dasarnya pelaku memiliki kecenderungan tidak melihat situasi dan kondisi atau siapa yang menjadi sasaran pemuas nafsunya.

“Dalam persoalan ini pelaku (YS) berkemungkinan memiliki hasrat seksual berlebih atau hiperseks. Dalam literatur psikologi kondisi ini dikenal sebagai nymphomania. Yakni, mereka memiliki hasrat seksual yang seolah tidak mudah terpuaskan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pada umumnya mereka akan mencari pemuasan pada orang dewasa lain, baik yang sejenis atau lawan jenis. Akan tetapi, dia menjelaskan perempuan mengalami kesulitan melakukannya dengan orang dewasa karena berhubung dengan norma di Indonesia.

“Sehingga mereka mengalihkan hasratnya pada anak-anak yang relatif lebih mudah dibujuk,” sebutnya.

Perilaku YS, menurutnya, dapat dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual pada anak (child sexual abuse). Karena anak-anak yang jadi korban terpapar video porno dan aktivitas seksual yang secara langsung dilakukan pelaku bersama suaminya.

Bahkan pemaksaan pada anak-anak untuk memegang organ sensitif pelaku merupakan suatu tindakan yang dapat menimbulkan dampak dalam jangka panjang.

Dia mengatakan aksi pelaku memaksa anak menonton film porno dan mengintip aktivitas seksualnya dengan sang suami sangat berbahaya. Sebab, anak dapat mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD).

“Jadi tindakan seperti itu bisa membuat anak (korban) jadi lebih cepat matang secara seksual sehingga dapat memiliki fantasi seksual yang berlebih,” ucapnya.

“Mereka mungkin menjadi terobsesi pada seks sehingga melakukan masturbasi berlebih atau perilaku seksual lainnya,” tutupnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...