Daftar 14 RS yang Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Satu Ada di Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Sepuluh rumah sakit di Tanah Air telah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) yang merupakan bagian dari perluasan uji coba program serupa.

Sebelumnya, KRIS diterapkan di 4 RS vertikal pemerintah. KRIS sendiri adalah sistem baru yang akan segera diterapkan di rumah sakit, dalam rangka menggantikan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan.

RS pertama yang menerapkan uji coba KRIS ini adalah RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).

Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan uji coba KRIS diperluas terhadap RS pemerintah daerah maupun swasta pada 1 Desember 2022. Selain itu tipe RS nya juga akan mencakup pada RS kelas A.

Adapun daftar 10 Rumah Sakit yang telah menerapkan KRIS sebagai berikut:

  1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
  2. RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
  3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
  4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
  5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
  6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
  7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
  8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
  9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
  10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)

Empat RS Vertikal

  1. RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B)
  2. RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B)
  3. RSUP Surakarta (kelas C)
  4. RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C)

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil dari uji coba penerapan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di ruang rawat inap membuahkan hasil yang positif, mulai dari tidak terganggunya pelayanan kesehatan serta tak menyusutnya pendapatan RS.

Hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa enam buah di satu ruang rawat inap, menjadi hanya empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Penyusutan tempat tidur ini merupakan bagian dari 12 kriteria KRIS.

“Hasil implementasi 10 RS ternyata pengurangan tempat tidur menjadi 4 tidak berdampak signifikan pada BOR (bed occupancy ratio) dan akses layanan bahkan meningkat,” ujar Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin (20/2/2023).

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dengan rata-rata 119-767 buah dari 124-800 dan BOR 33,3-72,2% dari mulanya 61,29-32,5%.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” kata Dante.

Dengan demikian, KRIS akan berlanjut diterapkan secara bertahap pada tahun ini hingga 2025. Dengan demikian, targetnya, tidak ada lagi sistem kelas BPJS pada tahun 2026. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...