Layakan KTP, Akta Lahir dan Kawin, Surat Pindah Dll di Batam Kini Bisa Online

Loading...

Suarasiber.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam menyiapkan Aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (Lakse).

Aplikasi ini dikembangkan guna menampung permohonan masyarakat dalam hal kepengurusan berkas kependudukan sebelum diinputkan ke Aplikasi SIAK Terpusat Kemendagri oleh Disdukcapil.

“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen, cukup melalui online,” ujar Kepala Diskominfo Batam, Rabu (25/1/2023), dilanisir dari mediacenter.batam.go.id.

Dengan aplikasi ini, akan mengurangi keramaian atau antrean serta mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan berkas kependudukan.

“Pengembangan Lakse diawali dari Nota Dinas permintaan pembuatan aplikasi oleh Disdukcapil kepada Dinas Kominfo pada tanggal 06 Juli 2022.

Aplikasi mulai dibangun pada tanggal 22 Agustus 2022. Dan pada tanggal 19-25 Agustus 2022 tim mulai mengumpulkan bahan sembari membuat analisa proses bisnis dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2022 mulai mengembangkan aplikasi.

“Aplikasi selesai dibangun pada tanggal 31 November 2022 dan pada tanggal 8 Desember 2022 sudah dilakukan demo aplikasi kepada internal Disdukcapil yang dalam hal ini sebagai admin dan operator aplikasi Lakse,” kata Azril.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto menambahkan, untuk skema alur aplikasi, mulai masyarakat memilih layanan dan mengajukan permohonan.

Kemudian, permohonan diterima admin dan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas. Selanjutnya, berkasi pemohon sudah lengkap dan disetujui untuk selanjutnya diinput pada SIAK terpusat.

“Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai,” katanya.

Layanan yang dapat dilakukan melalui Lakse ialah Layanan Cetak KTP dan KK, Layanan Akta Kelahiran Layanan Akta Perkawinan, Akta Kematian, Pencetakan KIA, Layanan Perubahan Eleman Data, Layanan Surat Pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surat Pindah Datang.

“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan online ini dalam rangka mencapai visi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam mewujudkan Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien dan efektif,” tutupnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...