Istri Kiai ke Polisi Laporkan Suaminya Miliki Ruangan Khusus Diduga untuk Asusila

Loading...

Suarasiber.com – Seorang istri kiai melaporkan suaminya ke Polres Jember, Jawa Timur, karena memiliki ruangan khusus yang diduga untuk mencabuli santriwati.

Dikutip dari Liputan6.com, Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satrekrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, menurut cerita nyai (istri kiai), suaminya memasukkan santriwati malam hari dan keluarnya menjelang subuh.

“Pak Kiai ini disebut sering kalau malam memasukan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi pak kiai. Masuknya malam, keluarnya sekitar subuh jam 3 dini hari,” ujar Iptu Dyah Vitasari, Jumat (6/1/2023).

Lanjut Vita, kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

“Untuk masuk ke kamar khusus di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor PIN atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” tambahnya.

Bahkan, istri kiai sendiri, juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Kiai tidak memberi istrinya akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu.

“Bu Nyai sendiri tidak tahu berapa password-nya karena tidak dikasih akses masuk ke ruangan itu,” katanya.

Di kamar khusus itu juga dipasang CCTV, sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.

“Bu Nyai ini mengatakan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” tambahnya.

Berdasarkan rekaman dari kamera CCTV itu, istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas suaminya diduga berupa pencabulan dan persetubuhan.

“Hal itu katanya sudah berlangsung lama. Tapi Bu Nyai menyampaikan sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” paparnya.

Dengan bukti tersebut, kata Vita, sang nyai bisa melaporkan dengan dugaan perzinaan, yaitu pasal 284 KUHP.

“Ancamanya 9 tahun penjara. Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Vita.

Melapor Polisi

Kata Vita, pihaknya menyarankan agar istri kiai bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.

“Silakan korban melapor untuk korban santri yang dimasukan ke dalam kamar khusus, agar dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan,” kata Vita.

Saat ini, polisi masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut, karena kedatangan istri sang kiai baru sebatas konsultasi.

“Sehingga belum keluar LP ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini,” pungkasnya. (***)

Editor Yusfreyendi
Sumber: liputan6.com

Loading...