Polisi Kembali Aktifkan Tilang Manual, Pelanggaran Ini yang Jadi Target

Loading...

Suarasiber.com – Kabar terbaru di tengah semangat melaksanakan tilang elektronik, polisi kembali mengantifkan tilang manual. Namun hanya ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak secara manual.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan beberapa jenis pelanggaran yang akan ditangani secara manual. Mereka yang memalsukan dan mencopot pelat kendaraan, balap liar hingga knalpot brong adalah contoh pelanggaran yang jadi target.

Hal ini disampaikan Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022). “Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong,” ujarnya.

Namun ia juga menjelaskan, penindak yang melakukan tilang secara manual bukan kewenangan semua anggota. Saat ini, yang bisa melakukan tugas menilang secara manual adalah anggota yang berpangkat perwira.

Sementara cara penilangan sama seperti yang pernah berjalan, kendaraan dihentikan dan diberikan sanksi tilang sesuai pelanggaran.

Menurut Latif, pemberlakuan tilang manual itu untuk menyiasati pelanggar yang tak bisa terjerat tilang elektronik.

Sebelumnya, Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan pasca ditiadakannya tilang manual pengendara semakin berani melanggar aturan.

“Saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas,” terangnya dalam diskusi bertajuk ‘Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?’ yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022) lalu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...