Kriminolog UI Sebut Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J

Loading...

Suarasiber.com – Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Salah satunya ialah ahli kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa.

Menurut Mustofa, pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi telah dilakukan Brigadir J kepadanya tak bisa menjadi motif penembakan karena bukti pendukung yang tidak kuat. Namun sepanjang bukti-bukti yang dihadirkan mencukupi, pelecehan seksual bisa menjadi motif.

“Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya jaksa kepada Mustofa.

Mustofa pun menjawab, “Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS.”

Apalagi Ferdy Sambo yang saat itu seorang perwira tinggi polisi. Seharusnya, imbuh Mustofa, ia meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup.

“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Lantaran tidak ada bukti yang cukup, peristiwa pelecehan tidak bisa menjadi motif dalam penembakan Brigadir J,” jelas Mustofa.

Ia pun dikejar pertanyaan oleh jaksa, “Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?”

Mustofa menjawab tidak bisa. Ia menambahkan, motif penembakan jika dikaitkan dengan peristiwa pelecehan yang disebut terjadi di Magelang karena baru sebatas klaim dari Putri Candrawathi, serta kemarahan dari Ferdy Sambo, yang juga dikatakan Mustofa tidak jelas.

Muhammad Mustofa, dalam keterangan di persidangan juga menyebut dalam ilmu kriminologi seseorang dengan pangkat paling rendah, wajar jika tidak bisa menolak perintah atasan yang pangkatnya jauh lebih tinggi. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...