Minggu, 30 November 2025

Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Tayang:


Suarasiber.com – Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Larangan itu disampaikan ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara gencar di setiap desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022), berdasarkan keterangan resmi yang diterima suarasiber.com.


Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.

“Kami juga melakukan pemasangan banner berupa imbauan larangan menggunakan metode (menjebak tikus dengan listrik) itu,” bebernya.

Petani yang melanggar dikenakan sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kepahiang Geger, Kakak Ipar Ditangkap Usai Gelapkan Hubungan Selama 7 Tahun

Suarasiber.com (Bengkulu) - Seorang pria berinisial DU (36) ditangkap...

Pemprov Sumut Tegur 1.073 Pegawai Terlibat Judi Online, Ancam Sanksi Lebih Berat Jika Terulang

Suarasiber.com (Medan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)...

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Amankan 10 Kg Sabu dan Ganja

Suarasiber.com (Riau) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat...

Polisi Gerebek Lokasi Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Suarasiber.com (Surabaya) - Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan sebuah kamar...