Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Loading...

Suarasiber.com – Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Larangan itu disampaikan ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara gencar di setiap desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh, Selasa (7/12/2022), berdasarkan keterangan resmi yang diterima suarasiber.com.

Selain dilakukan di setiap desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.

“Kami juga melakukan pemasangan banner berupa imbauan larangan menggunakan metode (menjebak tikus dengan listrik) itu,” bebernya.

Petani yang melanggar dikenakan sanksi tegas. “Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...