Dua Oknum Polisi Anambas Jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polresta Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Sipropam Sipropam Polres Kepulauan Anambas melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) terhadap Aipda RA (41) yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, di Polresta Tanjungpinang, Kamis (22/12/2022).

RA ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Jumat, 17 Desember 2021 di Penginapan Miranti Kamar 214 RT 003 RW 002, Kampung Tengah Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupatan Kepulauan Anambas. Saat itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2.235,33 gram. Pemeriksaan urine juga positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap RA, dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022. Hukuman dijatuhkan karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

RA kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Riau, dan dipidana 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

RA melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompol Ramses Marpaung melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menjelaskan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...