Tahun Depan, Gaji PTK Non ASN di Kepri Dianggarkan Setahun Penuh

Loading...

Suarasiber.com – Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Pemprov Kepri mengalami penundaan pembayaran.

Penundaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung. Alasan penundaan ini, kata Agung, berkaitan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

“Disebabkan kondisi APBD perubahan tahun 2022 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Agung, belum lama ini, dilansir dari laman resmi Disdik Kepri.

Sebelumnya, ia sempat menjanjikan pembayaran gaji PTK Non ASN tersebut pada 4 September 2022. Atas hal ini, Agung pun meminta maaf kepada PTK Non ASN.

Gaji mereka akan langsung dibayarkan begitu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun.

Guna pembayaran gaji PTK non ASN hingga akhir tahun 2022, Pemprov Kepri menganggarkan Rp28 Miliar pada APBD P tahun 2022.

Belajar dari kejadian ini, tahun depan Disdik Kepri bakal menganggarkan gaji PTK non ASN untuk setahun penuh. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...