Baru Usai Panen Ganja 2 Karung Goni, Warga Karo Disergap Polisi

Loading...

Suarasiber.com – JS (48) kaget ketika tiba-tiba sejumlah anggota polisi dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo datang ke ladangnya di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, beberapa hari lalu.

Padahal warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo ini baru usai panen ganja. Ganja pun masih ada di dalam dua karung goni yang diletakkan di tengah ladangnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelasksn JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku,” ujar Kapolres Tanah Karo, seperti keterangan resminya yang dikutip suarasiber.com, Senin (10/10 2022).

Dari hasil penyelidikan, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, petugas menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar ladang.

Di situ, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang dalam keadaan basah yang meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8-40 cm.

“7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40-115 cm,” ujarnya.

Kesemua tanaman ganja tersebut, kata orang nomor satu di Polres Tanah Karo, ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya.

Kepada petugas, JS mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang ia tanam sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” katanya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...