Tertarik Ngawasi Pemilu? Nih Ada Lowongan Panwaslu Kecamatan se-Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepri membuka lowongan sebagai Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram @bawaslubintan.

“Bawaslu Kabupaten Bintan membuka peluang kepada Putra Putri terbaik Kabupaten Bintan menjadi bagian dalam mengawasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai anggota Panwaslu Kecamatan,” bunyi pengumuman dilihat suarasiber.com, Jumat (16/9/2022).

Informasi syarat dan pendaftaran dapat diakses pada halaman web bintankab.bawaslu.go.id.

Sebagai bocoran, persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar ialah:

  • WNI
  • Usia lebih dari 25 tahun
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Bintan
  • Bukan anggota partai politik atau tim kampanye
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Mendapatkan izin dari atasan bagi PNS

Kelengkapan persyaratannya sebagai berikut

  • Lamaran
  • KTP
  • Pas Foto
  • Ijazah
  • Riwayat Hidup
  • Surat keterangan sehat
  • Surat pernyataan
  • Surat izin atasan bagi PNS

“Semua berkas tiga lampiran, dua fotokopi satu asli,” keterangan di Instagram.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto, melalui keterangan resminya, Kamis (15/9/2022) menjelaskan penerimaan berkas dimulai 21 – 27 September 2022.

Nah, kalian tertarik jadi tukang semprit pelanggaran Pemilu di Bintan? Daftarkan diri dan jangan lupa lengkapi syaratnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...