Tertarik Ngawasi Pemilu? Nih Ada Lowongan Panwaslu Kecamatan se-Bintan
Suarasiber.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepri membuka lowongan sebagai Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bintan.
Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram @bawaslubintan.
“Bawaslu Kabupaten Bintan membuka peluang kepada Putra Putri terbaik Kabupaten Bintan menjadi bagian dalam mengawasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai anggota Panwaslu Kecamatan,” bunyi pengumuman dilihat suarasiber.com, Jumat (16/9/2022).
Informasi syarat dan pendaftaran dapat diakses pada halaman web bintankab.bawaslu.go.id.
Sebagai bocoran, persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar ialah:
- WNI
- Usia lebih dari 25 tahun
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Bintan
- Bukan anggota partai politik atau tim kampanye
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mendapatkan izin dari atasan bagi PNS
Kelengkapan persyaratannya sebagai berikut
- Lamaran
- KTP
- Pas Foto
- Ijazah
- Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan
- Surat izin atasan bagi PNS
“Semua berkas tiga lampiran, dua fotokopi satu asli,” keterangan di Instagram.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto, melalui keterangan resminya, Kamis (15/9/2022) menjelaskan penerimaan berkas dimulai 21 – 27 September 2022.
Nah, kalian tertarik jadi tukang semprit pelanggaran Pemilu di Bintan? Daftarkan diri dan jangan lupa lengkapi syaratnya. (zainal)
Editor Nurali Mahmudi