Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Perairan Natuna Utara

Loading...

Suarasiber.com – Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022).

Dari keterangan tertulis yang diterima suarasiber.com, kapal Vietnam itu tertangkap saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr.Opsla untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.

Di tengah laut, terdeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U – 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.

Kapal pencuri ikan itu berniat kabur saat KN Pulau Nipah-321 mendekat. Meihat gelagat itu, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Kapal Vietnam itu bernama lambung Chuc Thanh 7 diawaki 17 orang semuanya Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Kapal diduga menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321.
Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...