Bos Lagi Mandi Kamarnya Digerayangi Torihin Pun Menginap di Jeruji Besi Polsek Lubuk Baja

Loading...

Suarasiber.com – Tohirin alias Davit bin Tarmizi (30), ditangkap polisi karena mencuri emas dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp50 juta milik mantan bosnya saat bekerja di Resto Ayam Sambel Ijo Pelita, Sri Handayani, Senin (21/6/2022).

Sebagai mantan karyawan, tersangka Tohirin tahu seluk beluk dan kebiasaan bosnya. Dia juga tahu kamarnya dan kapan bosnya mandi.

Saat bosnya sedang mandi, tersangka masuk ke kamarnya. Kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp19 juta di dalam lemari.

Setelah itu tersangka kabur membawa emas dan uang tunai. Untuk menjual emas, Tohirin minta bantuan rekannya, Ragil (41). 

Sri Handayani bos Restoran Ayam Sambel Ijo yang beralamat di Komp Pelita Square RT 004/RW 001 Kampung Pelita, Lubuk Baja Kota Batam melaporkan kehilangan itu ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Therio Nardiyanto SH melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan itu akhirnya tersangka Tohirin dan Ragil ditangkap, Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 21.40 di di Homestay and Cafe Botania Batam Kota, Kota Batam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kapolsek Lubuk Baja, Polresta Barelang kepada redaksi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kini keduanya sedang dalam penyidikan penyidik di Polsek Lubuk Baja,” kata Budi.

Budi menambahkan atas perbuatannya tersangka Tohirin diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan temannya Ragil diancam dengan pasal 480 KUHP dan dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...