Budidaya Ganja Hidroponik di Apartemen Antar 2 Pemuda ke Jeruji Besi

Loading...

Suarasiber.com – Dua orang pemuda berinisial AA dan MM, diciduk polisi karena menanam ganja hidropronik di apartemen. Keduanya belajar menanam ganja hidroponik melalui YouTube.

Salah seorang tersangka berpengalaman menanam selada hidroponik. Sehingga memudahkan keduanya menanam ganja hidroponik.

Agar penanaman itu sukses, keduanya menyewa apartemen di kawasan Bouoevard Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

Namun, praktek nyeleneh yang mereka lakukan sejak sekitar November 2019 tercium polisi. Dan dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menemukan fakta satu unit apartemen digunakan untuk budidaya tanaman ganja hidroponik. Jumlahnya sekitar 240 pot.

“Awalnya kita dapat informasi (30/4/2022), bahwa di salah satu apartemen di Jalan Boulevard, Ahmad Yani, Bekasi ada penyalahgunaan narkotika,” Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Pada penggeledahan awal polisi hanya mendapatkan dua bungkus ganja di lantai 23.

Kemudian, didapat informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman itu dalam berbagai ukuran. Ada yang sudah beberapa bulan dan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” ujar Harun.

Kedua pemuda itu pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku mulai membudidayakan ganja sejak sekitar November 2019

Awalnya mereka membeli bibit ganja seharga Rp200 ribu per paket. Ganja itu dibudidayakan secara hidroponik dan dipelajari melalui tutorial di YouTube.

Kedua tersangka, imbuh Harun, tidak menjual daun ganja, tapi bunga ganja yang dipanen per 4 bulan sekali.

Dan keduanya berjualan bunga ganja sejak sekitar 8 bulan terakhir. Keuntungan yang didapat keduanya sekitar Rp40 juta.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...