Tanah Tak Miliki Subjek Kepemilikan Hambat Pembangunan Jembatan Batam – Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Kepala BPN Bintan, Asnen mengatakan saat ini masih ada 46 bidang tanah yang dalam proses konsinyasi di pengadilan, 12 bidang diantaranya sudah dibayarkan.

Tanah-tanah tersebut berkaitan dengan pembangunan Jembatan Batam – Bintan.

“Saat ini permasalahan yang masih menghambat adanya beberapa bidang tanah yang tidak memiliki subjek kepemilikan,” ujar Asnen, saat rapat bersama Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (18/03/2022).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun menginstrusikan kepada semua pihak yang terkait untuk mempercepat pembebasan lahan.

Pembebasan tanah di sisi pulau Bintan menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.

“Kewajiban pemerintah daerah terkait dengan pembebasan tanah ini harus segera kita selesaikan, agar pemerintah pusat bisa memulai pembangunan jembatan Batam-Bintan,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar mengungkapkan saat dirinya berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu, diperoleh kepastian dari Menteri Bappenas dan Menteri PUPR jika pelelangan jembatan Babin bisa dimulai dalam waktu dua bulan.

Karena itulah para menteri termasuk Menteri Sekretaris Kabinet meminta Gubernur Ansar segera menyelesaikan kewajiban daerah.

Termasuk beberapa aset jalan pemerintah daerah yang siap diserahkan Gubernur Ansar untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan.

“Kalau untuk proyek strategis nasional, aset daerah harus segera dilepaskan karena ini untuk pembangunan daerah,” katanya.

Gubernur Ansar pun menargetkan pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan Babin bisa selesai di pertengahan bulan April agar bisa segera dilaporkan ke pemerintah pusat. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...