Membangun Jaringan Kerja Sama Desa

Loading...

Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat di tempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Ciri masyarakat yang tinggal dan menetap di pedesaan memiliki ikatan erat dengan lingkungan sekitar dengan jumlah masyarakat cenderung sedikit.

Selain itu, masyarakat desa juga dapat diciri melalui sistem ekonomi pertanian di mana masyarakat pedesaan dominan bertani dan berkebun dengan menetapkan musim sebagai pedoman untuk bercocok tanam.

Selain menjadi bagian pemerintahan terkecil di Iindonesia, desa berfungsi sebagai penyuplai kebutuhan masyarakat perkotaan dan sumber tenaga kerja di perkotaan serta pasangan kerja pembangunan di perkotaan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, berbagai program dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar masyarakat desa mengalami perubahan paradigma lebih baik untuk semua sektor formal maupun informal, termasuk mengadakan kerja sama antar desa ke desa.

Pemerintah berharap kerja bersama masyarakat pedesaan, baik antar desa dalam satu kecamatan maupun dari dan atau antar desa beda kecamatan dapat menjadi bahan pemicu semangat masyarakat untuk melakukan aktivitas bersama secara terpadu untuk target dan tujuan.

Apa yang dimaksud Kerja sama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.

Dari pengertian kerja sama di atas maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yakni pertama, dua orang atau lebih lembaga atau desa. Artinya, kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerja sama dapat ditentukan oleh peran dari kedua pihak yang bekerja sama.

Dalam kerja sama tersebut terdapat aktivitas yang menunjukkan bahwa kerja sama terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan hal ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha) agar keuntungan finansial dan non finansial bisa diperoleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, kerja sama di pedesaan sebaiknya menerapkan jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan bersama. Artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerja sama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.

Di Provinsi Kepulauan Riau, kerja sama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya yang bertujuan untuk kepentingan desa itu sendiri, yang diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan oleh seorang kepala desa setelah mendapat persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada bupati melalui camat.

Sedangkan, kerja sama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dalam peraturan bersama, setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada bupati melalui camat.

Terdapat beberapa bentuk kerja sama desa, diantaranya, kerja sama desa dengan desa dalam satu kecamatan, kerja sama desa dengan desa lain kecamatan, kerja sama desa dengan desa lain kabupaten, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa kerja sama desa dilakukan sesuai kewenangannya, oleh karena itu, bidang kerja sama desa dengan desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Apa yang dimaksud kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat didefenisikan pada bidang kerja sama yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban.

Selanjutnya, kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat meliputi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, serta kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan desa.

Sedangkan untuk pelaksanaan kerja sama, dapat dibentuk badan kerja sama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan kerja sama.

Badan kerja sama yang dibentuk berdasarkan kesepakatan adalah bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.

Badan kerja sama juga dapat membentuk sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerja Sama. Penentuan Sekretariat Badan Kerja Sama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerja Sama.

Kemudian untu biaya pelaksanaan kerja sama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerja sama, dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa.

Biaya pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing.

Dalam hal dibentuk Badan Kerja Sama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.

Sementara, peran BPD dalam kerja sama desa adalah untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana kerja sama desa, mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.

Untuk pelaksanaan kerja sama dapat dibentuk Badan Kerja sama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama.

Badan kerja sama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerja Sama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerja Sama.

Pada dasarnya, belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan, betapa pun besarnya dana atau pendapatan asli desa yang tersedia, tidak semua kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani.

Karena setiap desa memerlukan desa atau pihak lain dalam memenuhi tugas atau kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antara satu desa dengan desa lain atau pihak ketiga, perlu semakin digalakkan. Dengan harapan, kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain.

Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dasar hukum kerja sama desa mengacu pada beberapa aturan seperti UU Nomor 6 tahun 2014, pasal 91, tentang desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan atau kerjasama dengan pihak ketiga, PP 43 tahun 2014 pasal 143 tentang kerja sama desa dilakukan antar desa dan atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Peraturan Pemerintah 47 tahun 2015 pasal 149 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama desa di bidang pemerintahan desa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

Sejumlah syarat dasar kerja meliputi, pertama, disepakati dalam musyawarah desa, bidang dan atau potensi desa yang akan dikerjasamakan tertuang dalam RPJM desa dan RKP desa. Hal maupun bidang dan atau potensi desa yang akan dikerjasamakan, tertuang dalam RPJM desa dan RKP desa

Perubahan terhadap RPJM desa dan RKP desa terhadap RPJM desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada yang kedua dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.

Di samping kerja sama desa, DPMD dapat berperan sebagai pendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa dalam rangka menumbuhkan dan memotivasi pemerintah desa untuk membangun kerja sama desa.

DPMD juga dapat berperan melakukan pemetaan kondisi pelaksanaan kerja sama desa di setiap kabupaten, agar bentuk pembinaan yang diberikan sesuai dengan dinamika pelaksanaan kerja sama desa di setiap daerah, dan mengupayakan pembinaan kerja sama desa, baik melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan dicapai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama, diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama.

Manfaat kerja sama di desa tersebut dilihat dari target, baik itu bersifat finansial maupun non finansial. Adapun beberapa manfaat dari kerja sama yakni pertama, kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.

Kerja sama antar desa maupun ketiga dapat meningkatkan rasa kesetia kawanan supaya masyarakat desa dapat berkontribusi untuk ikut memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.

Dari uraian-uraian tersebut, maka kerja sama desa dapat menjadi pendongkrak kemandirian desa dengan cara mengoptimalkan bidang dan potensi yang dikerja samakan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa yang bernilai ekonomi bagi desa.

Pengembangan kerja sama desa diarahkan agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017. ***

Penulis Hetty Cahyantie SE, M.Si

Loading...