Pemilik Kapal Pengangkut TKI yang Tenggelam Dibekuk Polda Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusiaan menangkap satu lagi tersangka terkait tenggelamnya kapal TKI di Perairan Malaysia, 15 Desember silam.

Tersangka ke-3 ini adalah Acing, ditangkap di wilayah Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Ahad (2/1/2022).

Acing adalah pemilik kapal yang digunakan untuk membawa pergi pulang TKI. Ia diketahui memiliki tempat keberangkatan PMI ilegal.

Tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI ilegal di pelabuhan Sei Gentong yang kini disegel polisi. Selain itu, ia juga orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut TKI ilegal.

Sementara dua tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dahulu di Batam.

“Penangkapan S (Susanto) alias A (Acing) dari informasi yang diberikan tersangka yang di Batam,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIk.

Dari Acing, polisi mengamankan barang bukti rekening koran bank atas namanya. Polisi pun memeriksa istri Acing yang berinisial Z.

Acing dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi tidak berhenti sampai di sini, kasus ini terus dikembangkan untuk mendapatkan kemungkinan tersangka lainnya. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...